Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2015

HAK ASASI MANUSIA

Menurut Prof.   Darji Darmodiharjo, S.H, mengatakan : Hak hak asasi manusia adalah hak hak dasar atau hak hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban kewajiban lain. Seperti kita ketahui, hak hak asasi, ada kewajiban kewajiban asasi dalam kehidupan kemasyarakatan kita. Memenuhi   kewajiban kewajiban terlebih dahulu baru menuntut hak. Dalam masyarakat yang individualistis, ada kecenderungan pelaksanaan atau tuntutan pelaksanaan hak hak asasi itu agak berlebihan. Hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaanya secara mutlak, karena penuntutan pelaksanaan hak asasi secara mutlak berarti melanggar hak hak asasi yang sama dari orang lain. Ciri Pokok Hakikat HAM Beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:   –     HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.   –     HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis ke

DEMOKRASI, SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA, DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

KONSEP DEMOKRASI Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani Demos dan Kratein. Kratein berarti kekuasaan sedangkan Demos berarti rakyat. Bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan. Sedangkan rakyat beserta warga masyarakat yang didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun politik, demos menyiratkan makna deskriminatif. Demos bukanlah rakyat secara keseluruhan tetapi populis tertentu yaitu mereka yang berdasarkan atau kesepakatan formal dari para pengontrol akses ke sumber sumber kekuasaan yang diakui dan bisa mengklaim, memiliki hak hak prerogratif dalam proses pengambilan pengambilan keputusan meyangkut urusan public atau pemerintahan. BENTUK DEMOKRASI DALAM SEBUAH PEMERINTAHAN NEGARA Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu : Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal da

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 1. UUD 1945