Langsung ke konten utama

Postingan

HAK ASASI MANUSIA

Menurut Prof.   Darji Darmodiharjo, S.H, mengatakan : Hak hak asasi manusia adalah hak hak dasar atau hak hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban kewajiban lain. Seperti kita ketahui, hak hak asasi, ada kewajiban kewajiban asasi dalam kehidupan kemasyarakatan kita. Memenuhi   kewajiban kewajiban terlebih dahulu baru menuntut hak. Dalam masyarakat yang individualistis, ada kecenderungan pelaksanaan atau tuntutan pelaksanaan hak hak asasi itu agak berlebihan. Hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaanya secara mutlak, karena penuntutan pelaksanaan hak asasi secara mutlak berarti melanggar hak hak asasi yang sama dari orang lain. Ciri Pokok Hakikat HAM Beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:   –     HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.   –     HAM b...

DEMOKRASI, SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA, DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

KONSEP DEMOKRASI Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani Demos dan Kratein. Kratein berarti kekuasaan sedangkan Demos berarti rakyat. Bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan. Sedangkan rakyat beserta warga masyarakat yang didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun politik, demos menyiratkan makna deskriminatif. Demos bukanlah rakyat secara keseluruhan tetapi populis tertentu yaitu mereka yang berdasarkan atau kesepakatan formal dari para pengontrol akses ke sumber sumber kekuasaan yang diakui dan bisa mengklaim, memiliki hak hak prerogratif dalam proses pengambilan pengambilan keputusan meyangkut urusan public atau pemerintahan. BENTUK DEMOKRASI DALAM SEBUAH PEMERINTAHAN NEGARA Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu : Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal da...

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 1. UUD 1945 ...

WAWANCARA KOPERASI

KOPERASI SIMPAN PINJAM PODANA SEJARAH Koperasi ini berdiri sejak tahun 2011 di Jalan Raya Lenteng Agung Arah Pasar Minggu No.50 Lenteng Agung, Jakarta Selatan.  Dari berdiri hingga sekarang Koperasi Podana mempunyai 3 cabang,yaitu : 1.        Kantor pusat yang berada di Jalan Wahid Hasyim tepatnya di daerah Tamrin. Koperasi ini memiliki 5 orang karyawan/anggota. 2.        Koperasi Podana cabang Lenteng Agung. Koperasi ini memiliki 3 orang karyawan/anggota. Dan koperasi ini yang saya kunjungi. Koperasi ini mempunyai susunan organisasi seperti: -           Bapak Fransisco sebagai Kepala Cabang -            Bapak Suwandi sebagai Supervisor -           Ibu Dewi sebagai Acccounting. 3.   ...

Seperti Apa Laporan Keuangan Koperasi?

Laporan Keuangan Koperasi adalah sebuah catatan keuangan sebuah koperasi yang dilaporkan dalam periode akuntansi untuk menggambarkan kinerja koperasi tersebut dalam masa periodenya. Sama dengan laporan keuangan yang lain, biasanya dalam laporan keuangan koperasi terdapat sisi Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Modal, Laporan Arus Kas. Dari laporan keuangan koperasi tersebut kita dapat membaca atau mengukur bagaimana posisi asset, kewajiban, modal, beban beban dan penghasilan koperasi selama periodenya. Lalu siapakah yang menggunakan laporan keuangan itu? Biasanya laporan keuangan digunakan oleh pihak intern atau ekstern. Seperti : -           Investor -           Karyawan -           Pemberi pinjaman -           Kreditor -           Pel...

Apakan Credit Union itu?

Koperasi Kredit atau Credit Union adalah lembaga atau badan usaha yang dibentuk oleh sekelompok orang dengan mengumpulkan modal atau menabungkan uangnya dan kemudian meminjamkan modal/uang tersebut kepada para anggotanya dengan tambahan sebuah bunga yang sudah di tetapkan agar terciptanya sebuah keuangan yang produktif dan mensejahterakan para anggotanya. Credit Union atau Koperasi Kredit mempunyai prinsip, diantanranya adalah : 1. Modal atau tabungan diperoleh dari anggotanya. 2. Pinjaman hanya diberikan kepada anggotanya saja. 3. Jaminan terbaik sipeminjam adalah watak sipeminjam itu sendiri. Sama dengan koperasi Credit Union merupakan lembaga atau badan usaha yang terdiri dari orang orang yang mempunyai tujuan yang sama, kepentingan yang sama, dan ingin memperoleh kesejahteraan dalam menjalankan hak dan kewajibannya menjadi anggota.

Siapa yang mengawasi kerja koperasi?

Sejauh ini pemahaman tentang koperasi masih sedikit di masyarakat. Seperti misalnya siapa yang mengatur dan mengawasi kegiatan didalam koperasi. Lalu siapakah yang bertanggung jawab mengawasi dan mengatur koperasi saat ini? Saat ini yang mengatur dan mengawasi koperasi adalah OJK. Apakah OJK itu? OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah sebuah lembaga yang bertugas dan mengatur kegiatan dalam semua bidang jasa keuangan, termasuk didalamnya adalah mengatur koperasi. Berikut link tentang OJK http://www.infobanknews.com/2012/10/awasi-koperasi-dpr-usulojk-mou-dengan-kemenkop/ Otoritas Jasa Keuangan   (OJK) dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 berikut ini link penjelasan lebih lanjut http://lps.go.id/web/guest/ketentuan-terkait/-/asset_publisher/nZ5y/content/uu-21-th-2011-ttg-ojk;jsessionid=4B157DA08F6C2127D7DB16AC288884D5?redirect=http://lps.go.id/web/guest/ketentuan-terkait;jsessionid%3D4B157DA08F6C2127D7DB16AC288884D5%3Fp_p_id%3D101_INSTANCE_nZ5y%26p_p_lifecycle%3D0%26p_p...