Langsung ke konten utama

JENIS JENIS KOPERASI


Berdasarkan kondisi dan kepentingannya, koperasi di bedakan menjadi beberapa jenis.

A. Berdasarkan fungsinya :

1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini menyediakan berbagai kebutuhan sehari hari para anggotanya,yang harga nya lebih murah di banding tempat tempat lain.
2. Koperasi Jasa
Koperasi ini memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kredit kepada anggotanya dengan bunga yang lebih rendah.
3. Koperasi Produksi
Koperasi ini membantu menyediakan bahan baku, peralatan produksi, dsb.

B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat
b. gabungan koperasi
c. induk koperasi

C. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

1.        Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman.
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi serba usaha merupakan koperasi yang mempunyai bermacam-macam usaha. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan, unit wartel.
3.      Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Seperti bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4.      Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual barang tersebut secara bersama-sama.

D.    Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya

1.        Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa  merupakan  koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini membantu masyarakat pedesaan untuk melakukan usahanya di bidang pertanian. Misalnya menyediakan pupuk, menyediakan obat pemberantas hama, dll.
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi Pegawai Republik Indonesia merupakan koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri.
3.      Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah merupakan koperasi yang anggotanya dari warga sekolah, seperti guru, karyawan, dan siswa. Koperasi ini menyediakan kebutuhan warga sekolah seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.

E. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :

Koperasi Desa
Koperasi Pertanian
Koperasi Peternakan
Koperasi Industri
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Perikanan
Koperasi Konsumsi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Derivatif

MAKALAH DERIVATIF Disusun oleh : Nama : Hamidah Kelas : 2EA01 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA 2014 KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kepada kehadirat Allah SWT atas rahmat, hidayah, dan karunia yang diberikan-Nya, sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini berjudul “Derivatif”. Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai syarat tes menjadi assisten laboratorium manajemen dasar, selain itu juga untuk lebih memperluas pengetahuan para mahasiswa khususnya bagi penulis. Penulis telah berusaha menyusun makalah ini dengan baik, namun penulis pun menyadari kesalahan dan kealfaan, karya tulis ilmiah ini jauh dari kata sempurna. Namun berkat arahan, bimbingan, dan bantuan dari berbagai pihak sehingga karya tulis ilmiah ini dapat diselesaikan. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis menyampaikan ter

Karya Ilmiah Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan

BAB   I PENDAHULUAN 1.1   Penegasan Mengenai Judul Karya ilmiah yang berjudul “Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan” menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) mempunyai arti sebagai berikut : Kekerasan : Perbuatan seseorang yang menyebabkan cidera atau matinya                        orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Terhadap     : Kata depan untuk menandai arah. Kaum           : Golongan (sepaham, sepangkat, dsb) Perempuan :Orang (manusia) yang mempunyai puki, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan menyusui. 1.2   Alasan Pemilihan Judul Kekerasan terhadap perempuan pada dasarnya merupakan kekerasan dimana yang menjadi korbannya adalah perempuan baik di lingkungan rumah tangga maupun di luar lingkungan rumah tangga. Berbagai jenis kekerasan terhadap perempuan, seperti perkosaan, pelacuran, pornografi, pelecehan seksual, dan lain sebagainya. Yang lebih menyedihkan kasus tersebut dari waktu ke waktu terus meningkat.

Otonomi Daerah, Implementasi Polstranas, Keberhasilan Polstranas

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah , otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. [1] Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum , juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. Dasar hukum Undang