Sejauh ini pemahaman
tentang koperasi masih sedikit di masyarakat. Seperti misalnya siapa yang
mengatur dan mengawasi kegiatan didalam koperasi. Lalu siapakah yang
bertanggung jawab mengawasi dan mengatur koperasi saat ini?
Saat ini yang mengatur
dan mengawasi koperasi adalah OJK. Apakah OJK itu?
OJK (Otoritas Jasa
Keuangan) adalah sebuah lembaga yang bertugas dan mengatur kegiatan dalam semua
bidang jasa keuangan, termasuk didalamnya adalah mengatur koperasi.
Berikut link tentang
OJK http://www.infobanknews.com/2012/10/awasi-koperasi-dpr-usulojk-mou-dengan-kemenkop/
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 berikut
ini link penjelasan lebih lanjut http://lps.go.id/web/guest/ketentuan-terkait/-/asset_publisher/nZ5y/content/uu-21-th-2011-ttg-ojk;jsessionid=4B157DA08F6C2127D7DB16AC288884D5?redirect=http://lps.go.id/web/guest/ketentuan-terkait;jsessionid%3D4B157DA08F6C2127D7DB16AC288884D5%3Fp_p_id%3D101_INSTANCE_nZ5y%26p_p_lifecycle%3D0%26p_p_state%3Dnormal%26p_p_mode%3Dview%26p_p_col_id%3Dcolumn-2%26p_p_col_count%3D1
Komentar
Posting Komentar