Langsung ke konten utama

WAWANCARA KOPERASI


KOPERASI SIMPAN PINJAM PODANA



SEJARAH
Koperasi ini berdiri sejak tahun 2011 di Jalan Raya Lenteng Agung Arah Pasar Minggu No.50 Lenteng Agung, Jakarta Selatan. 
Dari berdiri hingga sekarang Koperasi Podana mempunyai 3 cabang,yaitu :
1.      Kantor pusat yang berada di Jalan Wahid Hasyim tepatnya di daerah Tamrin.
Koperasi ini memiliki 5 orang karyawan/anggota.

2.      Koperasi Podana cabang Lenteng Agung.
Koperasi ini memiliki 3 orang karyawan/anggota. Dan koperasi ini yang saya kunjungi. Koperasi ini mempunyai susunan organisasi seperti:
-          Bapak Fransisco sebagai Kepala Cabang
-          
Bapak Suwandi sebagai Supervisor
-         
Ibu Dewi sebagai Acccounting.

3.      Koperasi Podana cabang Pondok Bambu.
Koperasi ini memiliki 3 orang anggota/karyawan.

TUJUAN KOPERASI
Tujuan koperasi ini berdiri untuk membantu anggota atau sasarannya adalah masyarakat menengah kebawah yang membutuhkan dana untuk membangun usaha kecilnya sehingga dapat mensejahterakan anggotanya.

MISI KOPERASI
Target satu bulan mempunyai anggota minimal 15 orang untuk direkrut. Awalnya melakukan penyebaran brosur karena sudah terkenal jadi mereka tidak melakukan selebaran lagi melainkan masyarakat sendiri yang datang langsung ke kantor untuk menjadi anggota. Untuk cabang ini sampai sekarang mempunyai kurang lebih 300 orang anggota.

MODAL
Modal berasal dari Para Pendiri yang terdiri dari 22 orang ( minimal peraturan dari Pemerintah) dan tambahan dari simpanan pokok anggotanya.

SYARAT MENJADI ANGGOTA
Persyaratan menyimpan & meminjam yang dijelaskan oleh narasumber adalah sebagai berikut:
-          Foto kopi KTP suami & KTP istri yang masih berlaku
-          Foto kopi Kartu Keluarga
-          Foto kopi BPKB & STNK motor yang mempunyai tahun keluar minimal tahun 2009.
Selain syarat syarat diatas, koperasi juga meminta para anggotanya untuk membayar biaya administrasi seperti :
1.      Simpanan pokok Rp.100.000
2.      Simpanan wajib Rp. 50.000

PEMBAGIAN SHU
Pembagian SHU biasanya sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART. Tergantung kesepakatan bersama apakah itu dibagi dalam per triwulan, per semester atau per tahun.

PINJAMAN
Nilai pinjaman yang diberikan Koperasi Podana mulai daari Rp. 500.000 – Rp. 25.000.000. Uang ini disesuaikan apabila anggota meminjam uang sejumlah dibawah Rp. 5.000.000 maka  Koperasi memberikan uang secara tunai sedangkan untuk pinjaman diatas Rp. 5.000.000 koperasi memberikan uang  pinjaman melalui cek. Ini dilakukan untuk melindungi para anggotanya. Biasanya para anggota melakukan simpan pinjam untuk biaya biaya seperti :
-          Modal Usaha
-          Biaya Pendidikan
-          Biaya Renovasi Rumah

PERHITUNGAN ANGSURAN
Koperasi menetapkan bahwa perhitungan angsuran adalah  Nilai pinjaman + 5% (perbulan).
Jadi Nilai pinjaman + bunga 5% yang dijatuhkan perbulannya untuk ditagih setiap hari.
Dikoperasi ini hanya memberlakukan 2 periode lama pinjaman yaitu 1 bulan & 2 bulan.
Keuntungan dari bunga 5% kemudian di gunakan kopeasi untuk biaya operasional, seperti :
-          Biaya alat tulis
-          Biaya gaji karyawan
-          Biaya telepon & listik
-          Biaya transportasi
-          Sewa gedung

KENDALA KOPERASI
Setiap koperasi biasanya memiliki kendala masing masing. Koperasi ini misalnya, dalam penagihan kepada anggota mereka mempunyai kesulitan. Seperti pedagang yang berkendala dalam usahanya, terkadang dalam waktu tersebut modal dan keuntungan belum terkumpul dari usahanya dihari itu untuk angsuran sehingga mereka tidak dapat menyetorkan angsuran pada hari itu. Proses setor biasanya mereka dengan kesadaran datang ke kantor atau mereka memilih meminta ditagih.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Derivatif

MAKALAH DERIVATIF Disusun oleh : Nama : Hamidah Kelas : 2EA01 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA 2014 KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kepada kehadirat Allah SWT atas rahmat, hidayah, dan karunia yang diberikan-Nya, sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini berjudul “Derivatif”. Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai syarat tes menjadi assisten laboratorium manajemen dasar, selain itu juga untuk lebih memperluas pengetahuan para mahasiswa khususnya bagi penulis. Penulis telah berusaha menyusun makalah ini dengan baik, namun penulis pun menyadari kesalahan dan kealfaan, karya tulis ilmiah ini jauh dari kata sempurna. Namun berkat arahan, bimbingan, dan bantuan dari berbagai pihak sehingga karya tulis ilmiah ini dapat diselesaikan. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis menyampaikan ter

Karya Ilmiah Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan

BAB   I PENDAHULUAN 1.1   Penegasan Mengenai Judul Karya ilmiah yang berjudul “Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan” menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) mempunyai arti sebagai berikut : Kekerasan : Perbuatan seseorang yang menyebabkan cidera atau matinya                        orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Terhadap     : Kata depan untuk menandai arah. Kaum           : Golongan (sepaham, sepangkat, dsb) Perempuan :Orang (manusia) yang mempunyai puki, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan menyusui. 1.2   Alasan Pemilihan Judul Kekerasan terhadap perempuan pada dasarnya merupakan kekerasan dimana yang menjadi korbannya adalah perempuan baik di lingkungan rumah tangga maupun di luar lingkungan rumah tangga. Berbagai jenis kekerasan terhadap perempuan, seperti perkosaan, pelacuran, pornografi, pelecehan seksual, dan lain sebagainya. Yang lebih menyedihkan kasus tersebut dari waktu ke waktu terus meningkat.

Otonomi Daerah, Implementasi Polstranas, Keberhasilan Polstranas

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah , otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. [1] Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum , juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. Dasar hukum Undang