Koperasi Kredit atau
Credit Union adalah lembaga atau badan usaha yang dibentuk oleh sekelompok
orang dengan mengumpulkan modal atau menabungkan uangnya dan kemudian
meminjamkan modal/uang tersebut kepada para anggotanya dengan tambahan sebuah
bunga yang sudah di tetapkan agar terciptanya sebuah keuangan yang produktif
dan mensejahterakan para anggotanya.
Credit Union atau Koperasi Kredit
mempunyai prinsip, diantanranya adalah :
1. Modal atau tabungan diperoleh dari anggotanya.
2. Pinjaman hanya diberikan kepada anggotanya saja.
3. Jaminan terbaik sipeminjam adalah watak sipeminjam itu
sendiri.
Sama dengan koperasi Credit Union merupakan lembaga atau badan
usaha yang terdiri dari orang orang yang mempunyai tujuan yang sama, kepentingan
yang sama, dan ingin memperoleh kesejahteraan dalam menjalankan hak dan
kewajibannya menjadi anggota.
Komentar
Posting Komentar