Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi
daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi
berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri
dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan
sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan
guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.[1]
Pelaksanaan otonomi daerah selain
berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi
yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih
luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan
dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Dasar hukum
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
·
PENGERTIAN
POLSTRANAS
·
Politik Nasional
: Asas, haluan, usaha, serta kebijaksanaan negara
tentang pembinaan serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai
tujuan nasional.
·
Strategi Nasional : Cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan politik.
·
·
Dasar Penyusunan Poltranas :
Pancasila, UUD 1945, Wasantara, Ketahanan Nasional.
·
·
PENYUSUNAN
POLTRANAS
·
Sejak 1985, telah berkembang
pendapat :
·
Suprastruktur Politik :
MPR, DPR, Presiden, DPP, BPK, MA.
·
Infrastruktur
Politik : Partai Politik, Organisasi
Kemasyarakatan, Media Massa, Kelompok Kepentingan, dan Kelompok Penekan.
·
Antara Suprastruktur Politik dan
Infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang
seimbang.
·
Mekanisme penyusunan Polstranas
diatur oleh Presiden, dibantu lembaga-lembaga tinggi negara serta dewan-dewan
yang merupakan lembaga koordinasi : Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional,
WANHANKAMNAS, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional,
Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah, Dewan Stabilitas POLKAM.
·
Proses penyusunan Polstranas
dilakukan setelah Presiden menerima GBHN. Presiden membentuk kabinet dan
programnya. Program kabinet merupakan dokumen resmi politik nasional, sedangkan
strategi nasionalnya dilaksanakan oleh menteri dan lembaga-lembaga pemerintah
non departemen.
·
Melalui pranata-pranata politik
masyarakat berpartisipasi dalam kehidupan Polnas. Pandangan masyarakat terhadap
kehidupan nasional akan selalu berkembang dikarenakan:
·
kesadaran bermasyarakat dan
berbangsa dan bernegara
·
terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya
·
semakin meningkatnya kemampuan untuk
menentukan pilihan dalam pemenuhan dalam kebutuhan hidup
·
meningkatnya persoalan seiring
dengan tingkat pendidikan dan kemajuan IPTEK
·
semakin kritis dan terbukanya
masyarakat terhadap ide baru
·
STRATIFIKASI
POLNAS
·
1. Kebijakan
Puncak
·
2. Kebijakan
Umum
·
Kebijakan tertinggi yang lingkupnya
nasional dan masalah-masalah makro politik nasional untuk merumuskan idaman
nasional (national goal). Kebijakan puncak nasional ini dilakukan oleh MPR dan
GBHN.
·
Menyangkut kekuasaan kepala negara
diatur pasal 10 sampai 15 UUD 1945 dan bentuk hukumnya adalah dekrit,
peraturan/piagam kepala negara.
·
Menyangkut masalah-masalah makro
strategis dan bentuknya :
·
a. UU
dan Perpu
·
b. Peraturan
Pemerintah
·
c. Kepres/Inpres
·
d. Maklumat
Presiden
·
3. Kebijakan
Khusus
·
Penjabaran kebijakan umum untuk
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam kebijakan umum.
·
Wewenang kebijakan khusus terletak
pada menteri dan bentuknya: Permen, Kepmen, Inmen, dan SE Menteri.
·
4. Kebijakan
Teknis
·
Penjabaran suatu sektor (bidang)
dari bidang utama dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan. Wewenang kebijakan itu ditangan pimpinan eselon
pertama departemen dan lembaga-lembaga non departemen
·
5. Kekuasaan
membuat aturan di daerah
·
a. Penentuan
kebijakan mengenai pelaksanaan pemerintah pusat di daerah dipegang oleh
Gubernur, Bupati/Walikota. Bentuknya putusan atau Intruksi.
·
b. Penentuan
kebijakan pemerintah daerah (otonom) dipegang oleh kepala daerah tingkat I/II
bentuknya Perda I/II.
·
·
Jabatan Gubernur, Bupati/Walikota
dan Kepala Daerah tingkat I/II disatukan dalam satu jabatan sehingga
penyebutannya :
·
Gubernur/Kepala Daerah tingkat I
·
Bupati/Kepala Daerah tingkat II
·
Walikota/Kepala Daerah tingkat II
·
Polstranas dalam aturan
ketatanegaraan dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR,
selanjutnya pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden/ Mandataris MPR.
·
Tujuan pembangunan nasional adalah
meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa dan dalam pelaksanaannya bukan hanya
menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga seluruh rakyat. Keikutsertaan
setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai
cara dan mengikuti wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan
hidup, mentaati peraturan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dsb.
KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara
dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
- Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
- Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
- Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
- Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
- Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
- IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap
WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas
terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan
non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan
kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
Masyarakat Madani (dalam bahasa
Inggris: civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat
yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya.[1]
Kata madani sendiri berasal dari bahasa Inggris yang artinya civil
atau civilized (beradab).[1]
Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society,
yang berarti masyarakat yang berperadaban.[1]
Untuk pertama kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar
Ibrahim, mantan wakil perdana
menteri Malaysia.[2]
Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur
berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu
dengan kestabilan masyarakat.[2]
Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan
pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan
individu. [2]
Dawam Rahardjo mendefinisikan
masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada
nilai-nilai kebijakan bersama.[2]
Dawam menjelaskan, dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi
sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari
konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu
persaudaraan.[2]
Masyarakat Madani pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang
demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi,
berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten memiliki
bandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral, mengakui,
emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling dominan adalah masyarakat yang
demokratis.[3]
Masyarakat madani adalah kelembagaan
sosial yang akan melindungi warga negara dari perwujudan kekuasaan negara yang
berlebihan.[4]
Bahkan Masyarakat madani tiang utama kehidupan politik yang demokratis.[4]
Sebab masyarakat madani tidak saja melindungi warga negara dalam berhadapan
dengan negara, tetapi juga merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.[4]
Sumber :
Komentar
Posting Komentar