Langsung ke konten utama

Pengertian Politik dan Strategi Nasional, Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional





Pengertian Politik dan Strategi Nasional

Politik berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika – yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites – warga negara) dan πόλις (polis – negara kota).
Secara etimologi kata “politik” masih berhubungan dengan polisi, kebijakan. Kata “politis” berarti hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata “politisi” berarti orang-orang yang menekuni hal politik.
Politik adalah ilmu tentang kekuasaan untuk pengambilan sebuah keputusan.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi politik menurut beberapa ahli:
# ROD HAGUE
 Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya
# ANDREW HEYWOOD
 Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala komflik dan kerjasama
# CARL SCHMIDT
 Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan – keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak.
# LITRE
 Politik didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan mengatur negara
# ROBERT
 Definisi politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia
# IBNU AQIL
 Politik adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah S.A.W

Strategi Nasional
Strategi itu adalah suatu taktik, cara, proses untuk mencapai tujuan atau cita-cita yang dimaksud. Politik nasional adalah kebijaksanaan negara tentang perencanaan, pengendalian, serta kekuatan nasional untuk mencapai tujuan bersama. Hubungannya dengan strategi nasional yaitu strategi tersebut merupakan wadah atau tempat untuk melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Politik dan strategi nasional harus memahami pokok-pokok pikiran yang berlandaskan ideology pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional. Suprastruktur dan Infrastruktur politik di negara ini, harus bekerjasama demi menyusun politik dan strategi nasional dengan baik.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Sejak 1985, telah berkembang pendapat :
Suprastruktur Politik : MPR, DPR, Presiden, DPP, BPK, MA.
Infrastruktur Politik : Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Media Massa, Kelompok Kepentingan, dan Kelompok Penekan.
Antara Suprastruktur Politik dan Infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan Polstranas diatur oleh Presiden, dibantu lembaga-lembaga tinggi negara serta dewan-dewan yang merupakan lembaga koordinasi : Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, WANHANKAMNAS, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah, Dewan Stabilitas POLKAM.
Proses penyusunan Polstranas dilakukan setelah Presiden menerima GBHN. Presiden membentuk kabinet dan programnya. Program kabinet merupakan dokumen resmi politik nasional, sedangkan strategi nasionalnya dilaksanakan oleh menteri dan lembaga-lembaga pemerintah non departemen.
Melalui pranata-pranata politik masyarakat berpartisipasi dalam kehidupan Polnas. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan nasional akan selalu berkembang dikarenakan:
 1. kesadaran bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara
 2. terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya
 3. semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan dalam kebutuhan hidup
 4. meningkatnya persoalan seiring dengan tingkat pendidikan dan kemajuan IPTEK
 5. semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Derivatif

MAKALAH DERIVATIF Disusun oleh : Nama : Hamidah Kelas : 2EA01 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA 2014 KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kepada kehadirat Allah SWT atas rahmat, hidayah, dan karunia yang diberikan-Nya, sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini berjudul “Derivatif”. Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai syarat tes menjadi assisten laboratorium manajemen dasar, selain itu juga untuk lebih memperluas pengetahuan para mahasiswa khususnya bagi penulis. Penulis telah berusaha menyusun makalah ini dengan baik, namun penulis pun menyadari kesalahan dan kealfaan, karya tulis ilmiah ini jauh dari kata sempurna. Namun berkat arahan, bimbingan, dan bantuan dari berbagai pihak sehingga karya tulis ilmiah ini dapat diselesaikan. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis menyampaikan ter

Karya Ilmiah Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan

BAB   I PENDAHULUAN 1.1   Penegasan Mengenai Judul Karya ilmiah yang berjudul “Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan” menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) mempunyai arti sebagai berikut : Kekerasan : Perbuatan seseorang yang menyebabkan cidera atau matinya                        orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Terhadap     : Kata depan untuk menandai arah. Kaum           : Golongan (sepaham, sepangkat, dsb) Perempuan :Orang (manusia) yang mempunyai puki, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan menyusui. 1.2   Alasan Pemilihan Judul Kekerasan terhadap perempuan pada dasarnya merupakan kekerasan dimana yang menjadi korbannya adalah perempuan baik di lingkungan rumah tangga maupun di luar lingkungan rumah tangga. Berbagai jenis kekerasan terhadap perempuan, seperti perkosaan, pelacuran, pornografi, pelecehan seksual, dan lain sebagainya. Yang lebih menyedihkan kasus tersebut dari waktu ke waktu terus meningkat.

Otonomi Daerah, Implementasi Polstranas, Keberhasilan Polstranas

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah , otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. [1] Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum , juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. Dasar hukum Undang