KONSEP DEMOKRASI
Kata
demokrasi berasal dari bahasa Yunani Demos dan Kratein. Kratein berarti
kekuasaan sedangkan Demos berarti rakyat. Bentuk kekuasaan dari, oleh, dan
untuk rakyat.
Menurut
konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan. Sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat yang didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya baik dari segi konsep maupun politik, demos menyiratkan makna
deskriminatif. Demos bukanlah rakyat secara keseluruhan tetapi populis tertentu
yaitu mereka yang berdasarkan atau kesepakatan formal dari para pengontrol
akses ke sumber sumber kekuasaan yang diakui dan bisa mengklaim, memiliki hak
hak prerogratif dalam proses pengambilan pengambilan keputusan meyangkut urusan
public atau pemerintahan.
BENTUK DEMOKRASI DALAM SEBUAH
PEMERINTAHAN NEGARA
Ada
dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki
berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya
Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu
negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis
yaitu :
Monarki
Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja
dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
Monarki
Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh
raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
Monarki
Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh
raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
Pemerintahan
Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN
PENDAHULUAN BELA NEGARA
Pada
dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna
memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara
akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Manyadari akan hal tersebut di
atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik
apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat
perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran
bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat
mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang
diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela
negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta
kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga
negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara,
persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi
nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas
demokrasi dalam pembelaan Negara
Berdasarkan
pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban
setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam
pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam
menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga
perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta
dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya
masing-masing.
Motivasi
dalam pembelaan Negara
· Pengalaman sejarah perjuangan Republik
Indonesia
· Kedudukan wilayah geografis Nusantara
yang strategis
· Keadaan penduduk (demografis) yang
besar
· Kekayaan sumber daya alam
Komentar
Posting Komentar