LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Pada
hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah
suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi
penerusnya. Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan
bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berubah dan
selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan
international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang
mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan
paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Jadi
Pendidikan Kewarganegaraan adalah upaya sadar yang ditempuh secara sistematis
untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
1.
UUD 1945
a.
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi
Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan
Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara
dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan
pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
TUJUAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Berdasarkan
Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/ DIKTI/ Kep/ 2006, tujuan pendidikan
kewarganegaraan adalah dirumuskan sebagai visi, misi dan kopetensi sebagai
berikut. Visi pendidikan kewarganegaraan di perguran tinggi adalah merupakan
sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi,
guna mengantarkan mahasisiwa memantapkan kepribadianya sebagai manusia
seutuhnya. Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk
membantu mahasiswa memantapkan kepribadianya, agar secara konsisten mampu
mewujudkannilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air
dalam menguasai,menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Berdasarkan
pendapat para ahli maupun dari pengertian secara umum hingga mendetail untuk
menambah pengetahuan maupun wawasan .
Menurut
Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan
bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal,
negara bagian, dan nasional.
Tujuan
pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi
sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif
dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung
jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis
untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar
dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain
dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah
sebagai berikut:
a.
Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian
Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan
manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan
pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap
dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b.
Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam
kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama,
perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang
mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan
perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan
diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk
mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
PENGERTIAN
BANGSA DAN NEGARA
Bangsa
adalah suatu komunitas etnik yang ciri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah
tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya
yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan
filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang
pengertian bangsa:
a.Ernest Renan (Perancis)
Bangsa
adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus
hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus
mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto
Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki
kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F.
Ratzel (Jerman)
Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu.
Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat
tinggalnya (paham geopolitik).
PENGERTIAN
NEGARA .
Secara
etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau
State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu
status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat
berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap.
Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara
sebagai kekuasaan.
Beberapa
pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George
Jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu.
b.G.W.F
Hegel
Negara adalah organisasi kesusilaan yang
muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Karl
Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum
borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain
(ploretariat/buruh).
Jadi
dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya
ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki
kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki
ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala
instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Komentar
Posting Komentar