Menurut
Prof. Darji Darmodiharjo, S.H, mengatakan :
Hak
hak asasi manusia adalah hak hak dasar atau hak hak pokok yang dibawa manusia
sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak hak asasi itu menjadi
dasar dari hak dan kewajiban kewajiban lain.
Seperti
kita ketahui, hak hak asasi, ada kewajiban kewajiban asasi dalam kehidupan
kemasyarakatan kita. Memenuhi kewajiban
kewajiban terlebih dahulu baru menuntut hak.
Dalam
masyarakat yang individualistis, ada kecenderungan pelaksanaan atau tuntutan
pelaksanaan hak hak asasi itu agak berlebihan. Hak asasi tidak dapat dituntut
pelaksanaanya secara mutlak, karena penuntutan pelaksanaan hak asasi secara
mutlak berarti melanggar hak hak asasi yang sama dari orang lain.
Ciri Pokok Hakikat HAM
Beberapa
ciri pokok hakikat HAM yaitu:
– HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
– HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
– HAM
tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau
melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
Sejarah Perkembangan Hak
Asasi Manusia
Sejarah
perkembangan hak asasi manusia sebenarnya muncul karena keinsyafan manusia
terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, sebagai akibatnya
tindakan sewenang wenang dari penguasa, penjajah, perbudakan, ketidakadilan dan
kelaliman(tirani) yang hamper melanda seluruh umat manusia. Perkembangan
pemikiran HAM dunia bermula dari:
a)
Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat
bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang
antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan
absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan
hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta
pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
b) The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan
munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham
Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka
sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia
harus dibelenggu.
c) The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The
French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih
dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi
tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku
prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian
ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
d) The Four Freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan
menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan
ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian
setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan,
sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan
serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran
HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij
adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama
hak kemerdekaan.
Sejak
kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4
periode, yaitu:
1.
Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode
27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia
Serikat
3.
Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4.
Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA
Di
dalam mukadimah deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang telah
disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa
nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan
berikut:
1) Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang
melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota
keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
2) Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang
rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan
bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa
terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan
berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3) Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah
berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak –
hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut
Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
(Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan
Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan
HAM meliputi :
Kejahatan
genosida
Kejahatan
terhadap kemanusiaan
Komentar
Posting Komentar