KETAHANAN NASIONAL
PENGERTIAN
Ketahanan Nasional adalah kondisi kemampuan, ketangguhan dan
keuletan yang terus menerus untuk mengahadapi tantangan, hambatan atau ancaman dari luar.
LATAR BELAKANG KETAHANAN NASIONAL
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia
tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri
yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
seperti :
– Agresi Militer
Belanda.
– Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi
geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah
menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan
negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat
membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap
tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu
menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman,
Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Negara Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan
kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh
masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945
sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan
ketahanan Nasional yang didasari oleh :
-
Pancasila
sebagai landasan idiil
-
UUD
1945 sebagai landasan konstitusionil
-
Wawasan
Nusantara sebagai landasan visional.
Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga
berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari
manapun datangnya.
TUJUAN NASIONAL, FALSAFAH DAN IDEOLOGI NEGARA
TUJUAN NASIONAL
Tujuan nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa
yang perwujudannya harus diusahakan secara terus menerus. Tujuan nasional
bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara
indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial”.
FALSAFAH DAN IDEOLOGI NEGARA
Menurut KBBI, Falsafah adalah anggapan, gagasan, dan sikap
batin yang paling dasar yang dimiliki oleh orang atau masyarakat.
Falsafah adalah pandangan hidup yang dimiliki seseorang untuk
menjalankan kehidupan berkewarganegaraan.
Falsafah juga menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional,
hal ini tampak dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :
Alinea Pertama menyebutkan : “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan
itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penajahan diatas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Maknanya: kemerdekaan
adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi
manusia.
Alinea Kedua menyebutkan : “Dan perjuangan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.”
Maknanya : adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
Alinea Ketiga menyebutkan : “Atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
Kemerdekaannya.”
Maknanya : bila negara ingin mencapai cita-cita maka
kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan
dorongan spiritual.
Alinea Keempat menyebutkan ; “Kemerdekaan dari pada itu untuk
membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh
bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
IDEOLOGI NEGARA
Ideologi berasal dari kata idea, yang artinya pemikiran,
konsep, atau gagasan dari kata logos, yang artinya pengetahuan. Secara
sederhana ideologi berarti pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan atau gagasan.
Secara lebih luas, ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan
dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan
dan mgngembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Dari pengetahuan ideologi ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa
dalam konsep ideologi terkandung hal-hal sebagai berikut:
- Berisi prinsip-prinsip hidup berbangsa dan bernegara.
- Menjadi dasar hidup berbangsa dan bernegara.
- Memberikan arah dan tujuan dalam hidup berbangsa dan
bernegara..
Bagi bangsa Indonesia, sudah jelas dan tegas bahwa yang
menjadi ideologi nasional kita adalah Pancasila seperti yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Pancasila adalah dasar negara dan juga sebagai
pandangan hidup bangsa ini memiliki nilai-nilai yang memberikan arah dan tujuan
yang jelas, yaitu menuju masyarakat yang adil dan makmur yang memiliki rasa:
1. Ketuhanan yang
Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil yang beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
Negara kita menjadikan Pancasila sebagai ideologi nasional
sesuai dengan cita-cita, jiwa, dan kepribadian bangsa. Bangsa Indonesia
menjunjung tinggi nilai kenersamaan, kekeluaargaan dan keseimbangan dalam
segala bidang kehidupan, yaitu bidang politik, ekonommi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan (poleksosbud hankam) serta memiliki nilai-nilai yang lebih
baik dibandingkan dengan ideologi-ideologi yang ada.
Komentar
Posting Komentar