LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Landasan wawasan nusantara dapat
di jabarkan menjadi berbagai landasan, yaitu :
1. Landasan
Idiil Pancasila:
Falsafah
ideologi bangsa dan dasar negara adalah Pancasila. Berkedudukan sebagai
landasan idiil pada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara
merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat
dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan.
Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian
dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan
nusantara. Dengan kata lain, landasan idiil merupakan landasan dasar
terwujudnya wawasan nusantara.
2. Landasan
Konstitusional
Selain Landasan
idiil adapula landasan konstitusional. Kata konstitusional biasa berkaitan erat
dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan nusantara juga berlandaskan
pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar
negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945)
yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan
Visional.
Yang ketiga ada
landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan
dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
•
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
•
Memajukan kesejahteraan umum
•
Mencerdaskan kehidupan bangsa
•
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan
Konsepsional
Landasan
konsepsional berkaitan dengan Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi
dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan
konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa
Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Agar
dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan
daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan
Operasional.
Landasan
terakhir yaitu landasan operasional. GBHN adalah sebagi landasan wawasan
operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor
: IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
UNSUR UNSUR DASAR WAWASAN
NUSANTARA
Unsur-unsur yang berkaitan atas
terbentuknya Wawasan Nusantara sebagai berikut:
1. Wadah
(Contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta
keanekaragaman budaya.
2. Isi
(Content)
Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Tata
laku (conduct)
Hasil interaksi
antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
• Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa,
semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
• Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam
tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakekat wawasan nusantara adalah
keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian adalah cara pandang yang selalu
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti
setiap warga Negara dan aparat Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara.
Komentar
Posting Komentar