Langsung ke konten utama

Bagaimana menyikapi Internet?


Saya yakin daari sebagian anak muda “demen” yang namanya melayari internet. Namun kalau kita kurang bijaksana dalam melayari internet, bisa bisa kita akan kecanduandengan yang namanya internet. Lebih parahnya lagi kalau kita terkena dampak negatifnya. Untuk itu kita harus bijaksana dalam menyikapi internet.
Di era modern yang serba canggih ini, internet merupakan kebutuhan yang amat pentingdalm kehidupan sehari hari, sebab internet segala peristiwa yang terjadi diseluruh penjuru dunia dapat kita akses dengan cepat.
Internet juga menyajikan hiburan hiburan dengan segar yang dapat merilekskan urat urat saraf yang tegang serta dapat menghilangkan stress. Serta dapat memberikan manfaat keilmuan. Bukan hanya manfaat keilmuan bahkan sampai hal hal yang menyimpang ada di Internet, seperti pornografi.
Imbasnya banyak waktu yang terbuang karena internet. Itulah salah satu gejala kecanduan internet. Bagi kalian yang sudah kecanduan dengan internet, cobalah dari sekarang untuk sedikit mengurangi kebiasaan “bergaul” terlalu lama dengan internet. Misalnya jika kalian menghabiskan waktu 10 jam sehari di internet, coba kurangi 2 jam saja untuk melakukan kegiatan seperti rekreasi, kumpul dengan keluarga atau teman, atau mengikuti kegiatan sosial.
Akhirnya walaupun internet itu sangat penting bagi kehidupan kalian, namun alangkah baiknya jika kalian menyikapi internet dengan bijaksana. Marilah kita berusah mengisi waktu luang kita dengan hal yang lebih positif lagi. Kita tingggalkan pergaulan dan pengaruh internet juga lingkungan yang buruk agar kita tidak terbawa arus negative yang menjerumuskan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Derivatif

MAKALAH DERIVATIF Disusun oleh : Nama : Hamidah Kelas : 2EA01 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA 2014 KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kepada kehadirat Allah SWT atas rahmat, hidayah, dan karunia yang diberikan-Nya, sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini berjudul “Derivatif”. Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai syarat tes menjadi assisten laboratorium manajemen dasar, selain itu juga untuk lebih memperluas pengetahuan para mahasiswa khususnya bagi penulis. Penulis telah berusaha menyusun makalah ini dengan baik, namun penulis pun menyadari kesalahan dan kealfaan, karya tulis ilmiah ini jauh dari kata sempurna. Namun berkat arahan, bimbingan, dan bantuan dari berbagai pihak sehingga karya tulis ilmiah ini dapat diselesaikan. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis menyampaikan ter

Karya Ilmiah Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan

BAB   I PENDAHULUAN 1.1   Penegasan Mengenai Judul Karya ilmiah yang berjudul “Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan” menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) mempunyai arti sebagai berikut : Kekerasan : Perbuatan seseorang yang menyebabkan cidera atau matinya                        orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Terhadap     : Kata depan untuk menandai arah. Kaum           : Golongan (sepaham, sepangkat, dsb) Perempuan :Orang (manusia) yang mempunyai puki, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan menyusui. 1.2   Alasan Pemilihan Judul Kekerasan terhadap perempuan pada dasarnya merupakan kekerasan dimana yang menjadi korbannya adalah perempuan baik di lingkungan rumah tangga maupun di luar lingkungan rumah tangga. Berbagai jenis kekerasan terhadap perempuan, seperti perkosaan, pelacuran, pornografi, pelecehan seksual, dan lain sebagainya. Yang lebih menyedihkan kasus tersebut dari waktu ke waktu terus meningkat.

Otonomi Daerah, Implementasi Polstranas, Keberhasilan Polstranas

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah , otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. [1] Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum , juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. Dasar hukum Undang