Di Indonesia, ide ide perkoperasian pertama kali diperkenalkan oleh
Patih di Purwokerto,Jawa Tengah dan R. Aria Wiraatmaja yang pada tahun 1896
mendirikan sebuah bank untuk Pegawai Negeri. Cita cita semangat tersebut
selanjutnya di teruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Kemudian pada tahun 1915 di buat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging
dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 kemudian dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memeperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha pengusaha pribumi. Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah
terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara
khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena
banyaknya hal. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU No. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi
ini berjalan mulus. Namun kemudian fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan yang paling parah tujuannya untuk
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947 , pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama kali di
Tasikmalaya. Di hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Isi dari Kongres Koperasi pertama yaitu :
1. Mendirkan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia(SOKRI)
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi
Akibat dari tekanan berbagai pihak, keputusan Kongres Koperasi
pertama tidak berjalan sebagai mana mestinya. Akhirnya pada tanggal 12 Juli 1953
diadakan kembali Kongres Koperasi yang kedua di Bandung.
Kongres Koperasi kedua ini menghasilkan beberapa keputusan
diantaranya:
1.
Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia(Dekopin)
2.
Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera
akan di buat Undang Undang koperasi yang baru.
FINISH
Komentar
Posting Komentar