Langsung ke konten utama

Manfaat Susu Kedelai


Apakah kalian tahu teman teman tentang susu kedelai? Atau mungkin kalian para perempuan khususnya pernah mengkonsumsinya? Wah jika jawabannya iya, kalian harus tahu sekarang bahwa susu kedelai itu banyak loh manfaatnya buat kita khususnya perempuan. Kali ini saya akan menceritakan sedikit apa saja sih manfaat susu kedelai bagi kita kaum perempuan.
1.     
Untuk Kesehatan dan Kecantikan
Teman teman ternyata kandungan susu kedelai setara loh dengan susu sapi. Karena kaya akan zat zat bermanfaat yang baik dalam tubuh, susu kedelai ini bagus sekali untuk mengembalikan elastisitas kulit agar tampak bercahaya, memperlancar menstruasi dan proses produksi. Susu kedelai juga mampu menghambat kerusakan kulit akibat sinar ultra violet. Dan dari survey membuktikan orang yang rajin mengkonsumsi susu kedelai itu lebih terlihat awet muda.
2.     
Mencegah Osteoprosis
Kalian tahu tidak teman teman kalau wanita itu lebih rentan menderita osteoporosis. Didalam 100 gr susu kedelai mengandung 50 mg kalsium, jadi susu kedelai itu bisa dijadikan minuman untuk melengkapi asupan kalsium yang dibutuhkan wanita.
3.  
    Diet
Jangan takut ya teman teman untuk meminum susu kedelai. Kalian tidak akan gemuk kok. Perlu kalian tahu ya kalau didalam susu kedelai itu lemak yang terkandung adalah lemak nabati yang fungsinya menekan kolestrol jahat didalam tubuh.
Nah itu teman teman manfaat dari susu kedelai yang selama ini kita minum. Semoga lebih rajin ya untuk mengkonsumsi susu kedelai...


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Derivatif

MAKALAH DERIVATIF Disusun oleh : Nama : Hamidah Kelas : 2EA01 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA 2014 KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kepada kehadirat Allah SWT atas rahmat, hidayah, dan karunia yang diberikan-Nya, sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini berjudul “Derivatif”. Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini adalah sebagai syarat tes menjadi assisten laboratorium manajemen dasar, selain itu juga untuk lebih memperluas pengetahuan para mahasiswa khususnya bagi penulis. Penulis telah berusaha menyusun makalah ini dengan baik, namun penulis pun menyadari kesalahan dan kealfaan, karya tulis ilmiah ini jauh dari kata sempurna. Namun berkat arahan, bimbingan, dan bantuan dari berbagai pihak sehingga karya tulis ilmiah ini dapat diselesaikan. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis menyampaikan ter

Karya Ilmiah Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan

BAB   I PENDAHULUAN 1.1   Penegasan Mengenai Judul Karya ilmiah yang berjudul “Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan” menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) mempunyai arti sebagai berikut : Kekerasan : Perbuatan seseorang yang menyebabkan cidera atau matinya                        orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Terhadap     : Kata depan untuk menandai arah. Kaum           : Golongan (sepaham, sepangkat, dsb) Perempuan :Orang (manusia) yang mempunyai puki, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan menyusui. 1.2   Alasan Pemilihan Judul Kekerasan terhadap perempuan pada dasarnya merupakan kekerasan dimana yang menjadi korbannya adalah perempuan baik di lingkungan rumah tangga maupun di luar lingkungan rumah tangga. Berbagai jenis kekerasan terhadap perempuan, seperti perkosaan, pelacuran, pornografi, pelecehan seksual, dan lain sebagainya. Yang lebih menyedihkan kasus tersebut dari waktu ke waktu terus meningkat.

Otonomi Daerah, Implementasi Polstranas, Keberhasilan Polstranas

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah , otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. [1] Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum , juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. Dasar hukum Undang